MURABAHAH

Pengertian Murabahah


Murobahah  adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntunganyang disepakati dan tidak terlalu memberatkan calon pembeli. Pada akad murobahah penjual harus memberi tahu harga beli dan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan. Kata murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ribhu yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan menurut istilah murabahah adalah salah satu bentuk jual beli barang pada harga asal dengan keuntungan yang disepakati.

Pembiayaan murabahah adalah suatu perjanjian yang disepakati antara bank dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan pada saat jatuh tempo). Murabahah hampir sama dengan bai bitsaman ajil (BBA), bedanya adalah dalam hal pembayaran pada akad murabahah dilakukan oleh nasabah sebelum jatuh tempo pada waktu yang telah disepakati.

Pembiayaan murabahah yang umumnya dipraktekkan oleh perbankan syariah di Indonesia juga memiliki perbedaan dengan konsep klasik murabahah.

Aplikasi dalam Lembaga Keuangan pada sisi aset, murabahah dilakukan antara nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dengan harga dan keuntungan disepakati untuk deposito, yang dananya dikhususkan untuk pembiayaan murabahah saja.

Sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indoensia, karakteristik pembiayaan murobahah berbeda dengan kredit yang terjadi pada perbankan konvensional. Di antaranya harga jual kredit kepada konsumen pada perbankan konvensional memakai tingkat bunga yang bergantung situasi pasar. Sedangkan pada pembiayaan murobahah, margin/tingkat keuntungan murobahah (bila sudah terjadi ijab kabul) bersifat tetap, sehingga harga jual tidak boleh berubah.

Jadi, sejak awal perjajian sampai dengan pelunasan bank syariah tidak diperbolehkan mengubah harga yang telah diperjanjikan/diakadkan.  Pada perbankan syarah diwajibkan adanya suatu barang yang diperjualbelikan. Barang yang diperjualbelikan tersebut merupakan harta yang jelas harganya seperti mobil atau motor. Sedangkan akad kredit perbankan konvensional terhadap konsumen merupakan akad pinjam meminjam yang dalam ini belum tentu ada barangnya. (Karim, 2015)

Untuk itu, kita perlu mengidentifikasikan ciri dasar dari kontrak murobahah. Berikut adalah ciri dasar kontrak murobahah:

1.                  Pembeli harus memiliki pengetahuan tentang biaya-biaya terkait dan tentang harga hasil barang, dan batas laba (mark-up) harus ditetapkan dalam bentuk nominal /presentase dari total harga plus biaya-biayanya.

2.                  Sesuatu yang dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang (barang bersifat kongkrit).

3.                  Sesuatu yang diperjual-belikan harus ada dan dimiliki oleh si penjual. Dan si penjual harus mampu menyerahkan barang itu kepada si pembeli.

4.                  Pembayaran dilakukan secara tangguh/dicicil.


Sumber: Aisyah, Binti Nur. 2015. Manajemen Pembiayan Syariah. Yogyakarta: Kalimedia


Komentar

Posting Komentar