MURABAHAH
Murobahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntunganyang disepakati dan tidak terlalu memberatkan calon pembeli.
Pada akad murobahah penjual harus memberi tahu harga beli dan menentukan
tingkat keuntungan sebagai tambahan. Kata murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ribhu yang
berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan menurut
istilah murabahah adalah salah satu bentuk jual beli barang pada harga asal
dengan keuntungan yang disepakati.
Pembiayaan murabahah adalah
suatu perjanjian yang disepakati antara bank dengan nasabah, dimana bank
menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang
dibutuhkan nasabah yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual
bank (harga beli bank plus margin keuntungan pada saat jatuh tempo). Murabahah
hampir sama dengan bai bitsaman ajil (BBA), bedanya adalah dalam hal
pembayaran pada akad murabahah dilakukan oleh nasabah sebelum jatuh tempo pada
waktu yang telah disepakati.
Pembiayaan murabahah yang
umumnya dipraktekkan oleh perbankan syariah di Indonesia juga memiliki
perbedaan dengan konsep klasik murabahah.
Aplikasi dalam Lembaga
Keuangan pada sisi aset, murabahah dilakukan antara nasabah sebagai pembeli dan
bank sebagai penjual, dengan harga dan keuntungan disepakati untuk deposito,
yang dananya dikhususkan untuk pembiayaan murabahah saja.
Sebagaimana fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indoensia, karakteristik pembiayaan
murobahah berbeda dengan kredit yang terjadi pada perbankan konvensional. Di
antaranya harga jual kredit kepada konsumen pada perbankan konvensional memakai
tingkat bunga yang bergantung situasi pasar. Sedangkan pada pembiayaan
murobahah, margin/tingkat keuntungan murobahah (bila sudah terjadi ijab kabul)
bersifat tetap, sehingga harga jual tidak boleh berubah.
Jadi, sejak awal perjajian
sampai dengan pelunasan bank syariah tidak diperbolehkan mengubah harga yang
telah diperjanjikan/diakadkan. Pada
perbankan syarah diwajibkan adanya suatu barang yang diperjualbelikan. Barang
yang diperjualbelikan tersebut merupakan harta yang jelas harganya seperti mobil
atau motor. Sedangkan akad kredit perbankan konvensional terhadap konsumen
merupakan akad pinjam meminjam yang dalam ini belum tentu ada barangnya.
(Karim, 2015)
Untuk itu, kita perlu
mengidentifikasikan ciri dasar dari kontrak murobahah. Berikut adalah ciri
dasar kontrak murobahah:
1.
Pembeli harus memiliki pengetahuan tentang
biaya-biaya terkait dan tentang harga hasil barang, dan batas laba (mark-up)
harus ditetapkan dalam bentuk nominal /presentase dari total harga plus
biaya-biayanya.
2.
Sesuatu yang dijual adalah barang atau komoditas
dan dibayar dengan uang (barang bersifat kongkrit).
3.
Sesuatu yang diperjual-belikan harus ada dan
dimiliki oleh si penjual. Dan si penjual harus mampu menyerahkan barang itu
kepada si pembeli.
4. Pembayaran dilakukan secara tangguh/dicicil.
Sumber: Aisyah, Binti Nur. 2015. Manajemen Pembiayan Syariah. Yogyakarta: Kalimedia
wahh kerenn
BalasHapusterimakasih